Minggu, 05 Agustus 2018

Iddah Dan Perceraian

ﺑِﺴْــــــــــﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِــﻴﻢ
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن سار على نهجه إلى يوم الدين، أما بعد؛
●  ’Iddah : Adalah masa waktu yang mana wanita menunggu di dalamnya dan menahan diri dari Menikah setelah Kematian Suaminya atau dia Berpisahan dengannya.

● Hukum ’Iddah :
’Iddah itu wajib atas setiap Wanita yang Berpisah dengan Suaminya atau Ditinggal Wafat dia (suami) setelah pernah Khalwat dengannya, baik Furqah (perpisahan) itu dengan Thalaq atau Khulu’ atau Fasakh, supaya diketahui Kekosongan Rahimnya dengan melahirkan atau berlalunya beberapa Quru’ atau Bulan.
● Hikmah Pensyari’atannya :
(1) • Memastikan kekesongan rahim agar tidak terjadi Pencampuran Nasab.
(2) • Memberikan kesempatan bagi Suami yang Mencerai untuk Merujuk Istrinya bila dia Menyesal sebagaimana di dalam Thalaq Raj’iy.
(3) • Mengagungkan posisi pernikahan, di mana ia tidak terjalin kecuali dengan beberapa persyaratan dan tidak berakhir kecuali dengan masa tunggu dan pikir-pikir.
(4) • Menghormati hubungan antara Suami Istri, di mana ia (wanita) tidak berpindah kepada Pria lain kecuali setelah menunggu dan pemberian waktu.
(5) • Menjaga hak Kandungan bila Wanita yang di Furqah itu sedang mengandung.
Jadi di dalam ’iddah itu ada empat Hak: hak ALLAH, hak Suami, hak Istri dan hak Anak.
◎ Wanita bila Dithalaq sebelum Dukhul (disetubuhi / jima’) maka tidak ada ’Iddah atasnya, dan bila Dithalaq setelah Dukhul maka ia wajib ’Iddah.
Adapun Wanita yang ditinggal Wafat Suaminya maka ’Iddah wajib atasnya baik belum di-Dukhul maupun sudah di-Dukhul, yaitu empat bulan sepuluh hari, sebagai bentuk penunaian Kesetiaan bagi Suaminya dan demi menjaga Haknya, dan ia mendapatkan Warisan.
•{ 1 }•  ALLAH Ta’ala berfirman:
﴿ يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا  ۖ  فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”.
(QS. Al-Ahzab [33]: 49)
•{ 2 }• ALLAH Ta’ala berfirman:
﴿ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا  ۖ  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ  ۗ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴾
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”
(QS. Al-Baqarah [2]: 234)
● Macam-macam Wanita yang Menjalani ’Iddah :
▪ (1). Wanita Hamil : ’Iddahnya dari Kematian atau Thalaq atau Fasakh adalah Sampai Melahirkan Janin yang telah jelas padanya bentuk manusia, sedangkan masa minimal hamil adalah Enam bulan dari sejak pernikahannya, dan umumnya Sembilan bulan.
ALLAH Ta’ala berfirman:
﴿ وَالَّٰـٓئِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِّسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّٰـٓئِى لَمْ يَحِضْنَ  ۚ  وَأُولٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ  ۚ  وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا ﴾
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.
(QS. Ath-Thaalaq [65]: 4)
▪ (2). Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya : Bila dia hamil maka ’iddahnya sampai melahirkan, namun bila tidak sedang hamil maka ’iddahnya empat bulan sepuluh hari, dan di dalam masa waktu ini akan jelas Hamil atau Tidaknya.
ALLAH  Ta’ala berfirman:
﴿ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا  ۖ  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ  ۗ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴾
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.(QS. Al-Baqarah [2]: 234)
▪ (3). Wanita yang Furqah (berpisah) dengan Suaminya yang hidup dengan sebab Thalaq tanpa sedang Hamil sedang ia adalah wanita yang masih biasa Haidl : Maka ’iddahnya Tiga Quru’’ yang Sempurna. Adapun bila Furqah dengan Suaminya itu dengan sebab Khulu’ atau Fasakh maka ia menjalani ’iddah dengan Satu Kali Haidl.
ALLAH Ta’ala berfirman:
﴿ وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوٓءٍ  ۚ  وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَاخِرِ  ۚ  وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا إِصْلٰحًا  ۚ  وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِى عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ  ۚ  وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ  ۗ  وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴾
”Wanita-wanita yang dithalaq handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(QS. [2] Al-Baqarah: 228)
▪ (4). Wanita yang Furqah (berpisah) dengan Suaminya yang hidup sedang ia tidak Haidl karena masih anak kecil atau karena sudah putus Haidl (monopause) : Maka ’iddahnya Tiga Bulan.
ALLAH ta’ala berfirman:
﴿ وَالَّٰـٓئِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِّسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّٰـٓئِى لَمْ يَحِضْنَ  ۚ  وَأُولٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ  ۚ  وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا ﴾
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.(QS. Ath-Thaalaq [65]: 4)
▪ (5). Wanita yang berhenti Haidlnya dan ia tidak mengetahui apa penyebab berhentinya :** Maka ’iddahnya Satu Tahun, yaitu Sembilan Bulan untuk Hamil dan Tiga Bulan untuk ’iddah.
▪ (6). Istri Mafqud, yaitu Suami yang Terputus Kabarnya di mana tidak diketahui apa dia masih Hidup atau sudah Mati :** Maka Istrinya menunggu kedatangannya atau kejelasan urusannya dalam masa waktu yang ditentukan Hakim untuk kehati-hatian pada urusannya, kemudian bila masa waktu itu sudah berlalu dan dia tidak kunjung datang pula maka si Hakim Menvonis Kematiannya, kemudian Istrinya menjalani ’iddah Empat Bulan Sepuluh Hari sebagai ’iddah Wafat dari sejak Waktu Putusan (vonis) itu, dan ia boleh Menikah setelah habis Masa ’iddahnya bila ada mau.
◎ ’Iddah Budak yang Dithalaq yang masih biasa haidl, Dua Quru’ (Dua kali haidl), sedang yang monopause dan yang masih kecil adalah Dua Bulan, serta yang hamil adalah dengan Melahirkan.
● Bila seorang Pria memiliki Budak Wanita yang bisa Digauli maka ia Tidak Halal menggaulinya sampai menyuruhnya Istibra, bila Hamil maka dengan Melahirkan, dan yang biasa haidl maka dengan Satu Kali Haidl, sedang yang Monopause dan yang masih kecil maka dengan berlalu waktu Satu Bulan.
◎ Wanita yang Digauli dengan Syubhat atau Zina atau Nikah Yang Rusak atau Wanita yang lepas dengan Khulu’ adalah menjalani ’iddah dengan Satu Kali Haidl untuk mengetahui kekosongan Rahimnya.
Dan bila meninggal suami Wanita yang Dithalaq Raji’iy di dalam masa ’Iddah Thalaq maka ’Iddah (thalaqnya) gugur dan mulai dengan ’Iddah Wafat dari sejak suami meninggal.
● Hukum Ihdad (berkabung) :
Ihdad itu Wajib atas setiap yang ditinggal Wafat Suaminya selama masa ’iddah.
Ihdad itu adalah; Tinggal di rumah suaminya dan menjauhi apa yang bisa mengajak kepada Jima, seperti Berhias, Wangi-wangian, Pakaian yang Berhias, Pacar, Perhiasan, Celak dan yang serupa itu. Dan bila ia meninggalkan Ihdad maka ia Berdosa da ia harus istighfar kepada ALLAH dan Bertaubat kepada-Nya.
Dari Ummu ’Athiyyah radliyallahu ’anha bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
 { لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَمَسُّ طِيبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ }
 "Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni (yang dicelup diwantek), melainkan hanya memakai pakaian yang kasar/pakaian ’Ashb (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)."
📚 (Muttafaq ‘alaih / Al Bukhari: 5342 dan Muslim di Kitab Ath Thalaq: 938 dan ini teksnya.) • Pakaian ‘Ashb adalah pakaian yang diwantek dalam posisi dilipat, sehingga wantekan tidak menimpa semua kain. (Pent).
 
◎ Ihdad boleh terhadap Selain Suami tiga hari, adapun Ihdad terhadap Suami yang meninggal maka sesungguhnya ia itu mengikuti ‘iddah yaitu Empat Bulan Sepuluh Hari.
Adapun Wanita Hamil yang ditinggal Wafat Suaminya maka bila dia Melahirkan Kandungannya, gugurlah kewajiban ihdad darinya.
● Tempat ‘Iddah :
(1) • ‘Iddah Wafat wajib di rumah yang mana Suami Meninggal di sana sedang Isteri tinggal di dalamnya, dan bila ia pindah karena Rasa Takut atau Perpaksa atau dengan Haq maka ia pindah ke mana ia suka, dan ia boleh keluar dari rumahnya bila hal itu diperlukan dan ‘iddah habis masa waktunya dengan berlalunya waktu itu di mana saja ia berada.
(2) • Wanita yang ‘Iddah dari Thalaq Raj’iy adalah menjalaninya di rumah Suaminya, dan ia berhak mendapat Nafkah dan Tempat Tinggal karena ia adalah Isteri, dan tidak boleh mengeluarkannya dari rumah Suaminya kecuali bila ia melakukan hal yang Keji yang nyata berupa Ucapan atau Perbuatan yang dengannya  penghuni rumah Merasa Terganggu.
(3) • Wanita yang sedang Menjalani ‘iddah dari Thalaq Ba-in, ia berhak mendapat Nafkah bila ia Hamil sampai Melahirkan Kandungannya, dan bila tidak sedang hamil maka tidak ada baginya Nafkah dan Tempat Tinggal.
Wanita yang Dithalaq Ba-in, yang Difasakh dan yang lepas karena Khulu’, Menjalani ‘iddahnya di Rumah Keluarganya.
واللَّهُ تعالى أعلم٬ وبالله التوفيق؛ وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ولسلام، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين ٜ
#Selesai Pembahasan Mengenai Fiqih dari " Hukum Iddah’ " - Insya ALLAH - akan bersambung ke Fiqih mengenai " Hukum Susuan "
#Sumber Terjemahan Kitab:
📚 ﴿ مختصر الفقه الإسلامي ﴾
KITAB FIQIH NIKAH :
Bab. Nikah Hal-Hal Yang Menyertainya
Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim At Tuwaijiriy (رحمـهُ الله)

Disebarluaskan oleh: тѕαqσƒαн ÃĹ-ĮĹℳĮ #6 (أمة)

#cp@bocahcilik

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...