Jumat, 29 Juni 2018

Syubhat : Nyoblos Untuk Menjauhi Mudharat Yang Lebih Besar

بسم الله الرحمن الرحيم

Banyak Da'i-Da'i mengatakan bolehnya melaksanakan pemilihan umum / nyoblos dengan menggunakan kaedah
"الضرورات تبيح المحظورات"
(situasi darurat membolehkan larangan), atau dengan kaedah "ارتكاب أخف الضررين" (mengambil bahaya yang lebih ringan).
Mereka menjelaskan bahwa demokrasi bukan sistem islam, melainkan menyelisihi syari'at. Namun untuk menjauhi mudharat yang lebih besar (misal: nanti akan dipimpin orang dzalim, dll) maka diharuskan bagi kaum muslimin untuk nyoblos karena mudharatnya lebih kecil. Dan menggunakan hak pilih juga tidak berarti bertanggung jawab atas hukum-hukum yang timbul di kemudian hari.
Subhanallah, sungguh ini adalah kebohongan yang nyata.

Kaedah "الضرورات تبيح المحظورات" ataupun kaedah "ارتكاب أخف الضررين" tersebut adalah untuk membolehkan sesuatu yang haram (meminum khamr, makan daging babi, dll), bukan untuk melakukan sebuah kekafiran/kesyirikan! Dimana mereka memilih pemimpin yang akan menghukumi manusia dengan hukum jahiliyyah.
Padahal mereka telah mengetahui bahwa demokrasi adalah sistem kufur. Dan pemilu itu sendiri adalah pondasi daripada demokrasi, sebagaimana Tauhid adalah pondasi islam.

Bagaimana bisa?
Ya. Tanpa pemilu, demokrasi tidak akan pernah bisa berjalan. Karena hakekat demokrasi adalah "Hukum Rakyat". Namun tidak mungkin rakyat sebanyak itu akan membuat hukum. Maka, dari pemilu itulah aspirasi rakyat diambil dan dari suara terbanyak terpilihlah Wakil Rakyat untuk membuat atau menegakkan hukum jahiliyyah dimana konstitusi adalah hukum tertinggi.

Sebagaimana tanpa Tauhid, maka keislaman seseorang tidak diakui. Dan tauhid meyakini bahwa "Hukum hanyalah milik Allah", hukum tertinggi adalah hukum Allah.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Sesungguhnya pemilik keputusan (hukum) hanyalah Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kepada selainNya. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf:40)
Dan barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah, atau meyakini ada hukum yang bisa menandingi hukum Allah atau bahkan lebih tinggi daripada hukum Allah, maka dia kafir menurut ijma'.
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa memutuskan hukum selain daripada apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir." (QS. Al-Maidah:44)

Sangat jelas, bahwa pemilu adalah perbuatan syirik akbar yang merampas hak Rububiyah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lalu bagaimana bisa mereka mengatakan dengan melaksanakan pemilu tidak berarti bertanggung jawab atas hukum-hukum yang akan timbul?

Subhanallah, entah karena kejahilan ataukah hawa nafsu mereka mengelak perbuatan mereka sendiri. Dengan melakukan pondasi kesyirikan demokrasi tidak berarti menjadi musyrik??
Di dalam islam jelas tidak memperbolehkan perbuatan syirik/kekufuran dengan alasan apapun kecuali ikrah muljii' sebagaimana yang dialami oleh sahabat 'Ammar bin Yasir (radhiallahu 'anhuma).
مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir tetapi hatinya tetap tenang dalam iman (dia tidak berdosa). Tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar." (QS. An-Nahl:106)

Al-Khazin berkata dalam kitab Al-Walaa wal-Baraa milik Muhammad bin Sa'id Al-Qahtani:
قال العلماء يجب أن يكون الإكراه الذي يجوز له أن يتلفظ معه بكلمة الكفر أن يعذب بعذاب لا طاقة له به مثل التخويف بالقتل والضرب الشديد , والايلاملت القوية مثل التحريق بالنار ونحوه
"Berkata para 'ulama: ikrah yang membolehkan baginya untuk mengucapkan kekafiran harus dengan bentuk dia disiksa dengan penyiksaan yang tidak mampu dipikulnya, seperti diancam bunuh dan pemukulan dahsyat serta penyiksaan-penyiksaan berat seperti dibakar api dan yang serupa dengan itu."
Dalam keadaan ikrah seperti itu pun, para 'ulama mengatakan bahwa mempertahankan tauhid dan bersabar akan siksaan dan pembunuhan itu lebih utama daripada mengucapkan kekafiran! Subhanallah.
Lalu bagaimana bisa mereka mengatakan "WAJIB" ikut pemilu demi "maslahat"? Sama saja artinya WAJIB melakukan kekafiran demi "maslahat". Wal'iyadzubillah. Kaedah dari mana ini?
Mudharat apa yang mereka takutkan?
Sesungguhnya mudharat terbesar adalah kesyirikan/kekafiran.

Takut negara ini akan dipimpin oleh orang dzalim? Sesungguhnya semua yang memimpin dibawah hukum jahiliyyah adalah dzalim! Tidak ada perbedaan diantara mereka.
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Barangsiapa memutuskan hukum selain dari apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang dzalim" (QS. Al-Maidah:45)

Maslahat apa yang mereka dengungkan?
Sesungguhnya maslahat terbesar adalah ketika manusia teguh diatas Tauhid dan ketika hukum Allah tegak di muka bumi. Bukan malah mengorbankan tauhid demi kehidupan dunia. Menginginkan maslahat itu bukanlah menginginkan ketenangan dalam hidup sedangkan kemusyrikan dan kekafiran merajalela. Apakah mereka takut jika dipimpin oleh orang yang tidak diinginkan maka dunia mereka akan terusik?

Syaikh Al-Mujaddid Muhammad bin Abdil Wahhab mengatakan (dalam Juz' 1 hal 217) :
والشبهة التي دخلت عليك هذه البضيعة التي في يدك تخاف تغدى أنت وعيالك إذا تركت بلد المشركين وشاك في رزق الله وأيضا قرناء السوء أضلوك كما هي عادتهم وأنت والعياذ بالله تنزل درجة درجة أول مرة في الشك وبلد الشرك
الى ان قال .
وغاب عنك قوله تعالى في عمار بن ياسر وأشباهه من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان إلى قوله ذلك بأنهم استحبوا الحياة الدنيا على الاخرة فلم يستثن الله إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان بشرط طمأنينة قلبه والإكراه لا يكون على العقيدة بل على القول والفعل فقد صرح بأن من قال المكفر أو فعله فقد كفر
إلا المكره بالشرط المذكور
وذلك أن ذلك بسبب إيثار الدنيا لا بسبب العقيدة
فتفكر في نفسك هل أكرهوك وعرضوك على السيف مثل عمار أم لا
“Syubhat yang masuk kepada dirimu itu adalah uang yang ada di tanganmu yang mana kamu dan keluargamu takut terlantar bila kamu meninggalkan negeri kaum musyrikin dan kamu ragu pada rizqi Allah, dan juga teman-teman yang buruk telah menyesatkanmu sebagaimana ia adalah kebiasaan mereka. Kamu ini wal ‘iyadzu billah terpuruk sedikit demi sedikit, pertamanya pada keraguan dan negeri syirik…
(sampai ucapan beliau):
Dan telah lenyap dari benakmu firman Allah Ta’ala perihal ‘Ammar Ibnu Yasir dan yang semacamnya: “Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tentram dengan keimanan.” Sampai firman-NYA : “Yang demikian itu disebabkan karena Sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat” (An Nahl: 106-107), di mana Allah mengecualikan hanya untuk orang yang dipaksa sedangkan hatinya tentram dengan keimanan, yaitu dengan syarat ketentraman hatinya, sedangkan ikrah itu tidak mungkin terjadi terhadap keyakinan akan tetapi terhadap ucapan dan perbuatan. Di mana Dia telah menegaskan bahwa barangsiapa mengucapkan atau melakukan suatu yang mengkafirkan maka dia telah kafir kecuali orang yang dipaksa dengan syarat tersebut.
Dan dia menyebutkan bahwa (KEKAFIRAN) itu adalah dengan sebab lebih MEMENTINGKAN DUNIA bukan dengan sebab keyakinan. Maka pikirkanlah dirimu apakah mereka itu memaksamu dan menggiringmu kepada pedang seperti ‘Ammar ataukah tidak.”
Dan kesyirikan/kekafiran itu lebih dahsyat daripada pembunuhan. Jika penduduk bumi saling membunuh, itu lebih ringan daripada memilih pemimpin agar menghukumi manusia dengan hukum jahiliyyah / hukum thaghut.

Syaikh Sulaiman bin Sahman mengatakan:
إذا عرفت أن التحاكم إلى الطاغوت كفر، فقد ذكر الله في كتابه أن الكفر أكبر من القتل، قال: {وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ} ، وقال: {وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ} ، والفتنة: هي الكفر; فلو اقتتلت البادية والحاضرة، حتى يذهبوا، لكان أهون من أن ينصبوا في الأرض طاغوتا، يحكم بخلاف شريعة الإسلام، التي بعث الله بها رسوله
صلى الله عليه وسلم.
"Jika kamu tahu bahwa meminta putusan hukum kepada Thaghut adalah kekafiran, Allah telah menyebutkan di dalam kitab_NYA bahwa kekafiran itu lebih besar daripada pembunuhan. Dia berfirman: "Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan". Dia juga berfirman: "Dan fitnah itu lebih dahsyat daripada pembunuhan". Dan fitnah itu adalah kekufuran. Seandainya penduduk desa dan penduduk kota saling berperang hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Islam, yang diutus dengannya Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam." (Ad-Durar As-Saniyah)

Untuk mereka yang masih tetap teguh diatas kesyirikan demokrasi, bertaubatlah sebelum kematian menjemput. Karena barangsiapa mati dengan membawa dosa syirik dan belum bertaubat selama masih hidup di dunia, maka haram baginya surga.
مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah Neraka dan tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72)
والله أعلم بالصواب


#cp@ibnuumar@Kajian Tauhid

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...