بسم الله الرحمن الرحيم
(Menjaga Keselamatan Agama)
Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad dahulunya terdiri dari orang-orang yang mengharomkan Pemilu karena Pemilu itu merupakan ajaran Demokrasi yang syirik dan kufur.
Lalu baru-baru ini mereka membolehkan ikut Pemilu berdalihkan kaedah fiqh yang bunyinya:
ارتكاب أخف ضررين
"Memilih dua bahaya yang paling ringan"
Mereka menganggap bahwa terpilihnya calon pemimpin Kafir adalah bahaya dan ikut Pemilu juga bahaya makanya berdasarkan kaedah diatas mereka lebih memilih ikut Pemilu dengan alasan bahwa bahaya Pemilu jauh lebih ringan dari bahaya terpilihnya pemimpin Kafir.
Pertama para ulama ushul fiqh telah sepakat bahwa Islam merupakan agama yang menjaga:
الدين، والنفس، والنسل، والمال، والعقل.
1. Agama
2. Jiwa
3. Keturunan
4. Harta
5. Akal
Inilah yang disebut الضرورة الخمسة (Lima Kebutuhan Penting)
Dan dalam prakteknya para ulama sepakat bahwa keselamatan agama jauh lebih penting dari keselamatan jiwa. Jika keselamatan agama jauh lebih penting dari keselamatan jiwa maka tathbiq atau penerapan yang tepat dalam menggunakan kaedah:
ارتكاب أخف ضررين
"Memilih dua bahaya yang paling ringan"
Adalah bahwasanya terbunuhnya kita karena terpilihnya pemimpin Kafir jauh lebih baik daripada hancurnya agama kita karena telah berbuat syirik dan kufur akibat ikut Pemilu. Bukan malah sebaliknya menjadikan keselamatan nyawa lebih penting dari keselamatan agama.
Dengan ini jelaslah kesalahan fatal Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad dalam menerapkan kaedah fiqh diatas.
والله أعلم
Oleh: al-akh Abu 'Utsman an Najdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar