Senin, 11 Februari 2019

Jangan Sembunyikan Kisah Ini Dari Ummat

Suatu hari di saat Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah sedang sibuk mengobarkan semangat jihad penduduk Syam dalam menghadapi pasukan Mongol dari Yaman di bawah pimpinan Qadzan yg notabene mereka semua telah memeluk Islam.
Maka datanglah beberapa Ulama dari Yaman yg sengaja di kirim oleh Qadzan untuk menghujjah ibnu Taimiyyah.

Berkatalah ulama2 ini:
"Wahai Syaikh yg alim, kenapa engkau mengobarkan semangat rakyat untuk memerangi saudara mereka?
Bukankah Mongol sudah memeluk islam?
Dan kenapa pula engkau menyuruh umat
islam memberontak pada pemimpin mereka, bukankah itu ciri ciri khawarij yg memberontak pada Ali?
Sebenarnya anda ini ulama terdepan dari mazhab Hanbali.
Tapi kenapa pula engkau menyelisi Imam Ahmad, bukankah Imam Ahmad telah melarang rakyat Irak memberontak pada Al Makmun waktu itu?"

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah menjawab:
"Katakan padaku, adakah Al Makmun menetapkan suatu hukum di luar konteks Kitabullah dan Sunnah?"

Ulama ulama Yaman menjawab:
"Demi Allah, Tidak"

Syaikhul Islam bertanya lagi:
"Adakah Al Makmun membuat suatu kitab tentang hukum hukum dasar negara dan kehidupan kaum muslimin selain dari apa yg telah ia dapatkan dari kitabullah dan Sunnah..?"

Ulama Yaman menjawab;
"Demi Allah, tidak"

Kemudian Beliau bertanya kembali:
"Bila kalian mengakui bahwa Al Makmun tidak pernah membuat suatu hukum yg menyelisihi Al Quran dan Assunnah? Terus kenapa kalian menyamakan Al Makmun yg senantiasa menjaga dan memelihara syariat Allah dan Sunnah Rasulullah dengan seorang Qadzan, raja Mongol yg jelas sudah keterangan dan bukti2 pada kalian bahwa ia telah memperlakukan suatu hukum di luar hukum agama ini yg telah tersusun dlm satu kitab bernama 'Ilyasiq'..?"
(Bidayah Wa Nihayah)

IBNU KATSIR rohimahullohu mengatakan:

“Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang ini atas berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak mau pun sedikit.”
(Tafsir Ibnu Katsir 3/131)

※※※
Just Share Knowledge

#cp@junaidiabdullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...