Senin, 18 Juni 2018

Batas Waktu Meninggalkan Istri

WANITA YANG DITINGGAL SELAMA ENAM BULAN LEBIH OLEH SUAMINYA

Dalam sebuah Ayat Allah ta'alaa berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"...Dan pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma'ruf..." (QS. an-Nisa: 19)

Ayat ini memerintahkan para suami berlaku baik kepada para istri, dan di antara pergaulan yang ma'ruf adalah memberikan perhatian kepada para istri. Oleh karenanya, meninggalkan istri dalam waktu yang lama merupakan salah satu pelanggaran dalam rumah tangga. Karena menyelisihi dhohir ayat ini.

Jika melihat sebab dari suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama ada 2 penyebab ;

▪PERTAMA : Karena Ada Udzur
▪KEDUA : Karena Tidak Ada Udzur

Dan, menurut pandangan Madzhab Hambali jika seorang suami meninggalkan istri karena ada udzur maka tidak berhak seorang istri menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan atau menggugat cerai.


Al-Buhuti menjelaskan,

ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر

Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192)

Akan tetapi perlu diperhatikan "jika istri keberatan" dia berhak untuk mengajukan cerai. Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya.

Berdasarkan firman Allah ta'alaa,

وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا

Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231)

Udzur dalam pembahasan ini yang saya maksud adalah seperti mencari nafkah untuk keluarga atau berjihad di jalan Allah.

Lalu yang kedua, istri ditinggalkan suami karena tidak ada udzur. Dalam hal ini, "Istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya".

Dan Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan, sebagaimana ijtihad Amirul Mukminin Umar bin Khattab dalam riwayat Baihaqi dalam al-Kubro, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita, ketika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ || وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ || فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ || تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

"...Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam || Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan || Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku || Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya..."

Umar menyadari, wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau,

كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟

Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya? Jawab Hafshah, “Enam atau empat bulan.”

Kemudian Umar berkomitmen,

لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا

《 Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini 》

Lalu Umar memerintah suaminya untuk pulang. Dan beliau juga menetapkan, bahwa pasukan maksimal boleh keluar selama 6 bulan. Perjalanan berangkat 1 bulan, di lokasi perbatasan 4 bulan, dan perjalanan pulang 1 bulan.

Al-Buhuti mengatakan,

وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك

Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193)

Maka dalam penjelasan yang kedua ini, ketika istri ditinggal suaminya lebih dari enam bulan istri berhak menuntut suaminya untuk pulang atau menggugat cerai. Wallahu A'lam bish-shawwab...

✍ Ibnu Abi Dunya

#cp@dbongsalmisoli

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...