Senin, 08 Oktober 2018

Mengapa Harus Ditegakkan Hukum Alloh

Kenapa harus diterapkan hukum الله ?
Karena dengan HUKUM ALLOH akan mampu menjaga 5 Hal yang penting yaitu;
DIN (AGAMA), NYAWA, KEHORMATAN, HARTA DAN AKAL

Yuk kita kupas secara singkat satu persatu;

1⃣ Dengan Had Hirobah (hukum Memerangi Pembunuhan) Maka Terjagalah NYAWA

2⃣ Dengan Had Sariqoh (pencurian) Maka Terjagalah HARTA

3⃣ Dengan Had Zina Dan Qodzaf (menuduh Zina) Maka Terjagalah KEHORMATAN

4⃣ Dengan Menjaga Had Khamr (pemabuk) Maka Terjagalah AKAL

5⃣ Dengan dibunuhnya orang murtad yang nyata dan dilaksanakanya seluruh hukum hudud di atas maka terjagalah DIN (AGAMA) ini.


- Pembunuh tidaklah dihukum melainkan dihukum mati dengan cara dia membunuh, kecuali ada udzur (terpaksa membunuh karena dalam keadaan terdesak/diserang)
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyât (memaafkan dengan membayar tebusan) dan bisa qishâsh (balas bunuh). [HR al-bukhari, muslim dan ahmad]
- pencurian yang mencapai nishob (seharga 1 dinar/koin emas) tidaklah dihukum melainkan dengan dipotong tangannya, dan yang tidak mencapai nishob maka hukumannya dengan dicambuk 100 kali

Dari ibnu abbas, Rosulullah bersabda:

لاَ يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي دُونِ ثَمَنِ الْمِجَنِّ ، وَثَمَنُ الْمِجَنِّ عَشَرَةُ دَرَاهِمَ. (رواه ابن أبي شيبة

“Tidak ada potong tangan bagi pencuri yang kadarnya kurang dari harga perisai, adapun harga perisai itu ialah 10 dirham (1 dinar) ”. (H.R. Muslim, No. 4500)

- perbuatan zina bagi mereka yang telah memiliki pasangan (telah menikah) tidaklah dihukum melainkan dengan dirajam/dilempari batu kepalanya hingga mati, dan perbuatan zina bagi mereka yang masih melajang (belum menikah) tidaklah dihukum melainkan dengan dicambuk 100 kali cambukan.

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) lelaki bujang dengan wanita bujang (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam (dilempari kepalanya dengan batu) sampai mati.” (HR. Muslim, no. 1690)

- pemabuk (pengkonsumsi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan atau membuat akal hilang) tidaklah dihukum melainkan dengan dicambuk 40 kali cambukan. Note: rokok dihukumi sama dengan khamr

كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

Dari Anas. berkata bahwa Rasulullah mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah kurma atau sandal sebanyak 40 kali. (HR. Muttafaqun 'alaihi).

- Diterapkannya dinar dan dirham sebagai mata uang, bukan uang kertas atau mata uang lainnya. Mengapa mesti dinar dan dirham (logam)?
Karena emas dan perak adalah logam mulia yang menstabilkan ekonomi negara.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ 

Dan orang-orang yang menyimpan (meninggalkan) emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. [surah at-Taubah : 34]

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا

Dan Allah menghalalkan jual-beli (mata uang dinar dan dirham) dan mengharamkan riba. [al-Baqarah : 275]

- Diterapkannya baitul mal (pembayaran jizyah setiap tahunnya bagi kaum kafir dari kalangan bangsawan dan zakat pertahun bagi kaum muslim dari kalangan bangsawan), guna memenuhi pelayanan umum masyarakat, seperti sekolah gratis, rumah sakit gratis dan lain-lainnya

خُذْ مِنْ أَمْوٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

Ambillah (tunaikanlah) zakat dari harta mereka (orang-orang yang mampu) guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu (Muhammad) itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (At-Taubah : 103)

إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِينَ وَفِى سَبِيل اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban terhadap Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (At-Taubah : 60)

قٰتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صٰغِرُونَ 

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [surah At-Taubah : 29]

عَنْ أَنَسٍ وَعُثْمَانِ بِنْ أَبِيْ سُلَيْمَانِ رَضِيَ االله عَنْهُمْ أنَّ النَّبِيَ بَعَثَ خَالِد بِنْ الوَلِيْد ا
أُكَيْدَر دُوْمَةِ فَأَ خَذُوْه فَأَتُوْا بِهِ فَحَقَّنَ لَهُ دُمَة وَصَالَحَه عَلَى الْجِزَيَةَ. رواه أبوداود

Hadits dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman, mereka  (penduduk ukaidir dumah) menceritakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi was sallam mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud)

Wallahu a'lam

#cp@apelmerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...