Kamis, 28 Februari 2019

Hukuman Pelaku Murtad

                          بسم الله الرحمن الرحيم

Apabila seorang muslim murtad karena melakukan pembatal keislaman, maka...
 
HUKUMAN DUNIA
Dihukum mati, sebagaimana hadits:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)
 
Sebelum dihukum mati, para Ulama menganjurkan untuk diminta beraubat, apabila 3 hari tidak bertaubat dari kufurnya maka dia dihukum mati.
 
Imam Thahawi rahimahullah berkata: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).

Sufyan At-Tsauri rahimahullah mengatakan: "Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328)
 
"Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman... jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh" (Mukhtashar Kholil, hlm. 251)
 
HUKUMAN AKHIRAT
Apabila seseorang murtad dan dia mati dalam keadaan kafir (belum bertaubat), maka kekal di dalam Neraka.
 
Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَآ أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ    

“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. [QS. Al Bayyinah:6].
 
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "mereka kekal di dalamnya, yakni tidak akan pindah dari neraka itu untuk selamanya"
 
Taubat tidak diterima apabila ruh telah di kerongkongan (hampir mati).
 
Allah ﷻ berfirman yg artinya:
“Taubat itu bukanlah bagi orang-orang yang berbuat kemaksiyatan, sehingga apabila kematian telah datang kepada seseorang di antara mereka lalu ia berkata: “Sungguh sekarang ini aku taubat” dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka Kami sediakan siksa yang pedih”. [QS.An Nisa`/4 : 18]
 
Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di tenggorokan” (HR. Tirmidzi 3537)
 
Menurut Imam Malik: Ada tiga kelompok manusia yang tidak perlu ditunggu tobatnya, yaitu;
(1). Penyihir. Orang yang melakukan suatu sihir yang menyebabkan ia kafir, menurutnya, tidak perlu diminta tobat, tetapi langsung dibunuh. Hukuman penyihir, menurut Imam Malik, sama dengan hukuman orang  zindik.
(2). Para zindik yang melakukan perbuatan kufur langsung dibunuh, sekalipun mereka menunjukkan tobat, karena sikap orang zindik itu di luarnya Islam dan di batinnya kafir.
(3). Orang yang mencaci Rasulullah SAW. Mereka tidak diajak lagi untuk tobat, tetapi langsung dibunuh. Menurut Imam Malik, orang murtad seperti itu dibunuh bukan karena kekafirannya, tetapi karena perbuatan itu adalah perbuatan pidana yang hukumannya adalah dibunuh. Akan tetapi ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa zindik dan penyihir tetap diajak untuk tobat. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang mencaci Rasulullah ﷺ

Allahu a'lam.

☀️ خلافة على منهاج النبوة☀️

#Hadramaut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...