Minggu, 24 Februari 2019

๐ŸŽต Tidak Ada Musik Islami

Tidak ada yang dinamakan dengan nyayian dan musik Islami itu.

Yang dikenal, bahwa orang-orang Shufi-lah yang telah menjadikan nyayian dn musik sebagai dari bagian agama bagi mereka. Itulah yang mereka namakan dengan samaa’

Adapun pada zaman kita ini, ketika banyak golongan dan kelompok, sehingga setiap kelompok memiliki nasyid-nasyid islami yang menjadikannya sebagai pemberi semangat dalam ibadah mereka.


Mereka terkadang memberinya nama dengan “nasyid-nasyid Islami”.

Penamaan ini tidak benar. Oleh karenanya, tidak boleh memiliki nyayian dn musik  meramaikannya di tengah masyarakat.

Syaikh Muhammad bin Shรขlih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Bagaimana hukum mendengarkan nasyid-nasyid?

Bolehkah seorang da’i mendengarkan nasyid-nasyid islami?”

Menanggapi pertanyaan seperti ini, syaikh Muhammad bin Shรขlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:


Aku sudah lama mendengar nasyid-nasyid Islami, dan tidak ada padanya sesuatu yang harus dijauhi.

Tetapi, akhir-akhir ini aku mendengarnya, lalu aku mendapatinya dilagukan dan didendangkan dengan irama lagu-lagu yang diiringi musik.

Nasyid-nasyid dalam bentuk seperti ini, maka aku tidak berpendapat seseorang boleh mendengarkannya. Akan tetapi, jika nasyid-nasyid itu spontanitas, tanpa disertai dengan irama musik, maka mendengarkannya tidak mengapa, tetapi dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Sampai2 ayat2 Alquran jarang di lantunkan dn di dengarkan.

Syarat lainnya, jangan menjadikan hatinya merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat, kecuali dengannya.

Karena dengan menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan yang lebih penting. Dan dengan tidak memperoleh manfaat serta tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu apa-apa yang terdapat di dalam kitab Alloh dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika terkadang dia mendengarkan (nasyid yang tidak mengandung larangan dan tidak disertai dengan musik), atau ketika dia sedang mengemudikan mobilnya dan ingin menghibur dalam perjalanan, maka mendengarkannya tidak mengapa.

Di tempat lainnya, Syaikh Muhammad bin Shรขlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Melagukan nasyid Islam adalah melagukan nasyid bid’ah, yang diada-adakan oleh orang-orang Shufi. Oleh karenanya, sepantasnya hal itu ditinggalkan, dan beralih kepada nasihat-nasihat Al-Qur`an dan as-Sunnah.

Demi Alloh, kecuali jika hal itu dilakukan di medan perang untuk mengobarkan keberanian dan jihad fii sabilillah, maka ini baik.

Jika nasyid itu diiringi dengan rebana (apalagi alat musik yang lain, Pen.), maka hal itu lebih jauh dari kebenaran”.

Kedua : Tentang lagu semata tanpa diiringi musik, hukum asalnya boleh, dengan syarat-syarat sebagaimana sebagian telah dijelaskan oleh Syaikh al-‘Utsaimin di atas Yaitu:

1. Lagu atau nasyid itu spontanitas dan tanpa irama musik.

2. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan, yaitu selalu atau sering mendengarkannya. Karena jika menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan urusan yang lebih penting.

3. Tidak menjadikan hati merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat kecuali dengan memainkan ataupun sekedar mendengarkan musik. Bila beranggapan seperti ini, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu Kitab Alloh dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Kandungan lagu tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti nyanyian yang berisi kemusyrikan, bid’ah, ratapan terhadap orang yang mati, mengisahkan wanita-wanita cantik, pacaran, perzinaan, khamr, kemaksiatan, dan kerusakan lainnya.
Karena semua ini akan membawa kepada keharaman.

5. Tidak mengikuti aturan-aturan seni musik. Karena hal ini termasuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir atau orang-orang fasik.

Ketiga : Adapun memainkan alat musik –dengan segala jenisnya- hukumnya haram, kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita-wanita gadis-gadis kecil dan dipertunjukkan di kalangan wanita sendiri, pada waktu pernikahan atau pada waktu hari raya.

๐Ÿ“‘ Di antara dalil-dalil yang mengharamkan memainkan alat-alat musik sebagai berikut:

ุนَู†ْ ุนَุจْุฏُ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุจْู†ُ ุบَู†ْู…ٍ ุงู„ْู„ุฃุดْุนَุฑِูŠُّ ู‚َุงู„َ ุญَุฏَّุซَู†ِูŠ ุฃَุจُูˆ ุนَุงู…ِุฑٍ ุฃَูˆْ ุฃَุจُูˆ ู…َุงู„ِูƒٍ ุงู„ْุฃَุดْุนَุฑِูŠُّ ูˆَุงู„ู„َّู‡ِ ู…َุง ูƒَุฐَุจَู†ِูŠ ุณَู…ِุนَ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู„َูŠَูƒُูˆู†َู†َّ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุฃَู‚ْูˆَุงู…ٌ ูŠَุณْุชَุญِู„ُّูˆู†َ ุงู„ْุญِุฑَ ูˆَุงู„ْุญَุฑِูŠุฑَ ูˆَุงู„ْุฎَู…ْุฑَ ูˆَุงู„ْู…َุนَุงุฒِูَ ูˆَู„َูŠَู†ْุฒِู„َู†َّ ุฃَู‚ْูˆَุงู…ٌ ุฅِู„َู‰ ุฌَู†ْุจِ ุนَู„َู…ٍ ูŠَุฑُูˆุญُ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุจِุณَุงุฑِุญَุฉٍ ู„َู‡ُู…ْ ูŠَุฃْุชِูŠู‡ِู…ْ ูŠَุนْู†ِูŠ ุงู„ْูَู‚ِูŠุฑَ ู„ِุญَุงุฌَุฉٍ ูَูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ุงุฑْุฌِุนْ ุฅِู„َูŠْู†َุง ุบَุฏًุง ูَูŠُุจَูŠِّุชُู‡ُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَูŠَุถَุนُ ุงู„ْุนَู„َู…َ ูˆَูŠَู…ْุณَุฎُ ุขุฎَุฑِูŠู†َ ู‚ِุฑَุฏَุฉً ูˆَุฎَู†َุงุฒِูŠุฑَ ุฅِู„َู‰ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ


๐Ÿ“‘ Dari Abdur-Rahman bin Ghanm Al-Asy’ari, ia berkata: Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, demi Alloh dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, khamr, dan alat-alat musik.

Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka.

Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: ‘Kembalilah kepada kami besok,” kemudian Allah menimpakan siksaan kepada mereka di waktu malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merobah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat”.

Jadi tidak ada nyayian dan musik di dalam islam, terlebih nyayian di lantunkan oleh wanita itu jauh lebih lagi keharoman nya, karena wanita adalah aurat.

Allahuta'alaa a'laam.
© One UMMAH

#cp@asheirtien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Unggulan

Mengenali Tauhid

Bismillaahi rahmaani rahiim... Tauhid adalah dasar Islam, pondasi agama yang paling agung yang harus diketahui oleh setiap orang yang me...